Halaman ini menginformasikan tentang denda Tilang para pelanggar lalulintas. |
Diberitahukan bagi para pelanggar :
|
1. |
|
Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. |
2. |
|
Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jum'at setiap minggunya |
3. |
|
Untuk mengetahui denda tilang, tinggal klik pada kolom Tanggal Sidang dan klik Tampilkan |
4. |
|
Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan |
5. |
|
apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ). |